TikTok Cash dan Snack Video Dihentikan Satgas Waspada Investasi, Begini Reaksi Netizen

- 3 Maret 2021, 12:51 WIB
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan aplikasi TikTok Cash dan Snack Video di Indonesia.
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan aplikasi TikTok Cash dan Snack Video di Indonesia. /

KABAR BANTEN - Aplikasi TikTok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya dan aplikasi Snack Video dihentikan Satgas Waspada Investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

TikTok Cash tidak memiliki izin dan diduga sebagai skema money game, sementara Snack Video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi menemukan aplikasi TikTok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

Kemudian, Satgas yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga dalam tugasnya mencegah kerugian masyarakat tersebut, juga meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Banten Siap Maju di Pilgub Banten, Terungkap Rencananya Sejak Lama

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, dalam keterangan pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin, 1 Maret 2021.

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Baca Juga: Targetkan 100.000 Pelari Virtual dan Offline, ‘Pocari Sweat Run Indonesia 2021’ Digelar Oktober

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @movreview Otoritas Jasa Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x