Dorong Mahasiswa Kuasai Berbagai Keilmuan, Kemendikbud Buka Kerja Sama Kurikulum 2021, Ini Persyaratannya!

- 4 Maret 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi Program Bantuan Kerjasama Kurikulum dan Implementasi MBKM 2021
Ilustrasi Program Bantuan Kerjasama Kurikulum dan Implementasi MBKM 2021 /Instagram @ditjen.dikti

KABAR BANTEN - Kemendikbud melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal PendidikanTinggi membuka kesempatan kepada perguruan tinggi mengajukan proposal Program Kerjasama Kurikulum dan Implementasi MBKM yang sudah dibuka tahun ini.

Program kerjasama kurikulum dan implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) tersebut, merupakan program yang bertujuan untuk mendorong mahasiswa menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja melalui kegiatan pembelajaran di luar program studi dan kampusnya.

Program kerjasama kurikulum dan implementasi MBKM tersebut ditujukan untuk program studi yang telah atau akan melaksankan upaya dan tindakan nyata dalam melakukan reorientasi kurikulum program studinya.

Baca Juga: Selamat untuk Pendidik dan Murid! Bantuan Kuota Belajar Ditambah Tiga Bulan! Ini Penjelasan Mas Menteri

Besaran bantuan yang akan diberikan untuk program tersebut sebesar Rp65.000.000 per program studi, dan setiap perguruan tinggi dapat mengajukan minimal 2 program studi dan maksmial 10 program studi.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi, 7.525 UMKM dan PKL di Kota Tangerang Diberi Bantuan Modal Usaha

Sebagaimana dilansir KabarBanten.com dari laman kemdikbud.go.id, persyaratan yang harus ditempuh perguruan tinggi untuk mengusulkan program kerjasama kurikulum dan implementasi MBKM tersebut yakni:

  1. Perguruan tinggi pengusul terakreditas
  2. Program studi pengusul minimal terakreditasi B
  3. Perguruan tinggi pengusul di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  4. Program studi pengusul adalah program sarjana di jenis pendidikan akademik non kesehatan
  5. Proposal disusun oleh masing-masing program studi dan diajukan secara kolektif disertai surat pengantar pimpinan perguruan tinggi
  6. Melampirkan rancangan atau dokumen perjanjian kerja sama kurikulum dengan perguruan tinggi lain atau mitra non perguruan tinggi yang terkait
  7. Melampirkan rancangan atau dokumentasi peraturan akademik, kurikulum, dan penjaminan mutu sesuai dengan kebijakan MBKM, yang disetujui oleh perguruan tinggi (dinyatakan dalam surat pernyataan rektor/pimpinan perguruan tinggi
  8. Komitmen program studi pengusul dan perguruan tinggi untuk melaksanakan peraturan akademik, kurikulum dan penjaminan mutu yang diajukan tersebut pada semester ganjil tahun akademik 2021/2022 yang dituangkan dalam surat pernyataan program studidan diketahui oleh pimpinan perguruan tinggi.
  9. Program studi yang mengusulkan belum pernah menerima program bantuan terkait MBKM dan tidak sedang diusulkan dalam program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Untuk diketahui, proposal yang sudah disusun untuk mengajukan bantuan program kerjasama kurikulum dan implementasi MBKM tersebut dikirimkan oleh perguruan tinggi secara kolektif dengan melampirkan surat pengantar dari perguruan tinggi dan mengisi google formulir pada tautan bit.ly/kerjasamakurikulum MBKM2021.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Tiga Bulan dari Kemendikbud, Penuhi Syaratnya

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x