AD dan ART Demokrat Sudah Disahkan Kemenkumham, AHY Sebut KLB Sumut Langgar Konstitusional Partai

- 5 Maret 2021, 19:37 WIB
Ketum AHY sampaikan pernyataan sikap
Ketum AHY sampaikan pernyataan sikap /Youtube Agus Yudhoyono

 Baca Juga: POPULER HARI INI: Gubernur Banten Kader Demokrat Sapa Moeldoko hingga Tim Medis RSUD Cilegon Sampaikan Duka

“Kedua-duanya adalah angka minimal bisa diinisiasi KLB. Dan juga, harus sepertujuan dari ketua majelis tinggi partai,” kata AHY.

 Baca Juga: AHY dan SBY akan Turun, Respon KLB di Sumut, Politisi Demokrat Ungkap Kondisi DPD dan DPC se-Indonesia

Dari kalusul atau ketentuan tersebut, dia menegaskan tidak dipenuhi oleh peserta KLB illegal tersebut. “Harusnya 2/3 DPD, sementara seluruh ketua DPD demokrat tidak mengikuti (KLB). Mereka ada di daerahnya masing-masing,” ucapnya.

 Baca Juga: Gubernur Banten Kader Demokrat, Sapa Moeldoko di Bendungan Sindanggeula, Singkat 'Pak KSP yang Saya Hormati'

Kalau pun ada yang mengatasnamakan ketua DPD ketua DPC pemilik suara yang sah, AHY memastikan itu adalah berita yang bohong. “Jelas, bahwa peserta KLB di Deliserdang bukan suara yang sah, mereka mantan kader yang sudah dipecat secara tidak hormat,” katanya.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: YouTube Agus Yudhoyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x