“Kedua-duanya adalah angka minimal bisa diinisiasi KLB. Dan juga, harus sepertujuan dari ketua majelis tinggi partai,” kata AHY.
Dari kalusul atau ketentuan tersebut, dia menegaskan tidak dipenuhi oleh peserta KLB illegal tersebut. “Harusnya 2/3 DPD, sementara seluruh ketua DPD demokrat tidak mengikuti (KLB). Mereka ada di daerahnya masing-masing,” ucapnya.
Kalau pun ada yang mengatasnamakan ketua DPD ketua DPC pemilik suara yang sah, AHY memastikan itu adalah berita yang bohong. “Jelas, bahwa peserta KLB di Deliserdang bukan suara yang sah, mereka mantan kader yang sudah dipecat secara tidak hormat,” katanya.***