Pengesahan Kepengurusan Moeldoko tak Bisa Dilakukan Menkumham, Ini Penjelasan Jimly Asidiqie

- 8 Maret 2021, 17:25 WIB
 Jimly Asshiddiqie.
Jimly Asshiddiqie. /Dok DPR RI

KABAR BANTEN - Pengesahan Partai Demokrat pasca hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang melahirkan ketua umum Moeldoko, tak dapat dilakukan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Perselisihan yang menyelimuti parpol tersebut, harus diselesaikan terlebih dahulu di internal dan atau ke pengadilan. Hal itu terantum dalam 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jumly Asidiqie, pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 menyebutkan bahwa dalam hal terjadi prselisihan parpol, pengesahan prubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2, perubahan pengurus dan lain-lain tidak dapat dilakukn oleh menteri.

 Baca Juga: Partai Demokrat Buka Posko, 34 Pimpinan DPD Tolak KLB dan Moeldoko

Pasal 32 jo 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, sudah menentukan bahwa perselisihan harus diselesaikan dulu di internal dan ke pengadilan. Setelah diputuskan pengadilan, baru menteri boleh mengesahkan.

 Baca Juga: Partai Demokrat Diterpa Kemelut, Nasdem Gerak Cepat Lakukan Ini, Surya Paloh Berdoa Dilindungi dari Perpecahan

“Artiny, jngn ada yg mnyatakn kpts Menteri utk mngesahkn bs sj dijadikn prkara di PTUN. Ini prsedur umum dlm Hk Administrasi, tp khsus pngesahan parpol sdh tegas diatur sbg lex specialis di UU bhw Menteri tdk dpt mngesahkn smpai konflik trselesaikn dulu scr internal atau via PN/MA,” kata Jumly Asidiqie dalam akun twitter resminya @JimlyAs.

 

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah menganggap peristiwa KLB Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat dan bukan atau belum menjadi masalah hukum.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x