Bahaya jika Diserahkan ke Menkumham, Refly Harun Buka Kartu Truf, Sarankan Demokrat Lakukan Ini

- 12 Maret 2021, 19:04 WIB
AHli Hukum dan Tata Negara Refly Harun
AHli Hukum dan Tata Negara Refly Harun /tangkap layar youtube Refly Harun

KABAR BANTEN – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tinggal mengecek AD dan ART Demokrat jika diajukan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Moeldoko, apakah sesuai atau tidak dengan UU Parpol.

Jika sudah sesuai, maka Menkumham diprediksi akan menerima AD dan ART beserta kepengurusan yang baru tersebut. Namun bila tidak sesuai, maka Menkumham harus menyarankan perubahan-perubahan yang sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik.

Gambaran tersebut disampaikan Ahli Hukum dan Tata Negara, Refly Harun, dalam channel youtubenya Refly Harun. Menurut dia, hendaknya Menkumahm tidak menilai pendaftaran partai politik dari sisi-sisi yang substatif.

 Baca Juga: Kubu Moeldoko Siap Duduki Kantor Demokrat, Emosi! Hinca Pandjaitan dengan Nada Tinggi Katakan Ini

“Jadi kalau ada parpol yang mendaftarkan AD dan ART dan kepengurusan baru, Menkumham tinggal mengecek sesuai atau tidak dengan UU parpol. Kalau sudah sesuai, maka dia harus terima AD dan ART serta kepengurusan baru itu.

 Baca Juga: Terungkap! Demokrat Siapkan Nama Lain di Luar WH, RUU Pemilu Dicabut dan Pilgub Banten Digelar 2024 Alasannya?

Jika tidak sesuai, maka dia harus sarankan perubahan-perubahan yang sesuai dengan UU Parpol.   “Intinya adalah, (Menkumham) tidak memiliki kewenangan menerima atau menolak. Tapi jangan lupa, seandainya masih ada konflik kepengurusan, maka pendaftaran itu tetap diterima. Tetapi, tentu saja tidak bisa dinyatakan disahkan,”katanya.

 Baca Juga: Tak Terima Disebut Terlibat KLB, Mantan Dewan Demokrat Lapor Ke Polda Banten

Lalu apa yang harus dilakukan, Refly buka kartu truf penyelesaian kisruh Partai Demekrat yang melibatkan AHY dan Moeldoko tersebut.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x