Anggaran itu terdiri atas anggaran Bawaslu Pusat, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten, Kota, serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Selanjutnya, Kelurahan dan Desa, Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). ***
Anggaran itu terdiri atas anggaran Bawaslu Pusat, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten, Kota, serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Selanjutnya, Kelurahan dan Desa, Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). ***
Editor: Yadi Jayasantika
Sumber: dpr.go.id