Selain itu, Dewan Pers menyampaikan sikap atas dugaan penganiayaan jurnalis Tempo tersebut.
Pertama, mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
Kedua, mendesak aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Penyelundupan Narkoba Lewat Cargo di Bandara Soetta Meningkat
Ketiga, mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik
“Dewan Pers berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi saudara Nurhadi,” ucapnya.***