Pemerintah Izinkan Salat Tarawih Berjamaah, Syaratnya Harus Saling Kenal dan jangan Terlalu Lama

- 5 April 2021, 18:46 WIB
Menko PMK Muhadjie Effendy didampingi Menko Perekonomian airlangga Hartarto dan Menkes Budi Gunadi Sadikit saat sampaikan keterangan pers diperbolehkannya solat tarawih dan idul fitri berjamaah
Menko PMK Muhadjie Effendy didampingi Menko Perekonomian airlangga Hartarto dan Menkes Budi Gunadi Sadikit saat sampaikan keterangan pers diperbolehkannya solat tarawih dan idul fitri berjamaah /sekneg.go.id

KABAR BANTEN – Menjelang Ramadhan, pada Senin sore 5 April 2021, pemerintah melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan diperbolehkannya masyarakat melangsungkan solat tarawih dan salat Idul Fitri 1442 hijriah secara berjamaah.

Meski Ramadhan tahun ini masih dihadapkan dengan pandemi Covid-19, namun berbeda dengan kebijakan ramadhan sebelumnya.

Pemerintah membuka jalan masyarakat untuk berlomba-lomba beribadah di bulan ramadhan, dengan mengizinkan solat jamaah tarawih dan salat Idul Fitri secara berjaamah.

Baca Juga: Lembaga Hisab Falakiyah Mathla'ul Anwar: Awal Ramadan 13 April 2021

Akan tetapi, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat arau terbatas dalam lingkup komunitas atau lingkungan, yang satu sama lain saling kenal.

Dilansir KabarBanten.com dari laman Sekretariat Negara, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah mengizinkan pelaksanaan solat tarawih dan iul fitri secara berjamaah dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama bulan ramadhan yakni solat tarawih dan idul fitri, pada dasarnya diperkenankan untuk berjamaah, tapi harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat,” kata Muhadjir dalam keterangan persnya di Kantor Presiden Jakarta.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Kawasan Pantai Sawarna Ramai Pengunjung, Pemilik Kedai: Saya Nonstop 24 Jam!

Dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat, Muhadjir meminta agar masyakarat harus melangsungkan solat berjamaah secara terbatas yakni dalam lingkup komunitas atau lingkungan yang satu sama lain saling kenal.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Sekretariat Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x