Temuan KPPU tersebut diperkuat dengan temuan Ombudsman RI yang juga menemukan sebanyak 397 komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan. Sebanyak 167 komisaris BUMN di antaranya, terindikasi rangkap jabatan di anak perusahaan BUMN.
Baca Juga: Ketersedian Stok Pangan, Pemerintah Perlu Optimalkan Peran Bulog dan BUMN
Berdasarkan rekam jejak dan karir hingga dan pendidikannya, ada 91 komisaris BUMN berpotensi konflik kepentingan, serta ada 91 komisaris tidak memilki kompetensi yang sesuai dengan perusahaan yang mereka awasi.
Baca Juga: Pemberantasan Korupsi di BUMN
“Dari hasil innestigasi inisiatif sendiri ini, kemudian Ombudsman memanggil dari pihak BUMN, dari pihak Kementerian BUMN,” kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.
“dan dari kementerian-kementerian terkait, untuk kami lakukan identifikasi, apakah benar ada rangkap jabatan di direksidan komisaris BUMN. Nah data ini kami peroleh dari Kementerian BUMN,” katanya.***