Pemerintah Keluarkan Adendum, Larangan Mudik 2021 Berlaku 22 April hingga 24 Mei 2021, Begini Penjelasannya

- 22 April 2021, 19:41 WIB
Foto kolase ilustrasi pemudik lebaran. Pemudik yang melewati wilayah Provinsi Banten akan diputar balik selama larangan mudik 2021 berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Foto kolase ilustrasi pemudik lebaran. Pemudik yang melewati wilayah Provinsi Banten akan diputar balik selama larangan mudik 2021 berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. /Hashemi Rafsanjani/Kabar Banten

KABAR BANTEN – Pemerintah melalui Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran larangan mudik 2021.

Larangan mudik 2021 tersebut yakni Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ditandatangani Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo pada 21 April 2021, Adendum Surat Edaran tersebut mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau larangan mudik 2021.

Melalui addendum tersebut, larangan mudik 2021 berlaku sejak H-14 atau 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik berlaku 18 Mei  hingga 24 Mei 2021.

Sementara selama masa larangan mudik 2021 yang berlaku 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021. Artinya, larangan mudik 2021 berlaku sejak 22 April hingga 24 Mei 2021.

Adendum SE ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan atau perkembangan situasi terakhir di lapangan,” ujar Doni Monardo, seperti dikutip Kabar-Banten.com dari laman setkab.go.id, Kamis, 22 April 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Petugas akan Putar Balik Pemudik di Provinsi Banten, Ngeyel! Siap-siap Ditilang

Ia menyampaikan, Adendum tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, di mana pada bulan Ramadan dan semakin mendekati Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.

Selain itu, berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik.

“Tujuan adendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode larangan mudik 2021 diberlakukan,” ujar Doni Monardo dalam Adendum SE tersebut.

Baca Juga: Jadi Narsum Mata Najwa, Gubernur Banten Komentari Kebijakan Larangan Mudik, WH: Kalau Dilarang, Larang Semua

Selain 12 ketentuan protokol yang sudah ada pada SE 13 tahun 2021, pada adendum ini ditambahkan beberapa ketentuan protokol perjalanan, di antaranya sebagai berikut:

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemprov dan Polda Siapkan Titik Penyekatan di Provinsi Banten, Ini Lokasinya

Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Selain itu, selama aturan larangan mudik 2021 tersebut berlaku, perjalanan orang selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Kepentingan tersebut di antaranya bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Dalam adendum tersebut, ruang lingkup, dasar hukum, pengertian, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi larangan mudik 2021 tetap sama seperti yang tertuang dalam SE 13 tahun 2021.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah