KABAR BANTEN - Pemerintah telah resmi mengeluarkan larangan mudik 2021 mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik 2021 tersebut diterapkan dalam rangka pencegahan dan menekan penyebaran Covid-19.
Ketentuan larangan mudik 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api akan dibatasi. Demikian juga dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan selama larangan mudik 2021 tersebut berlaku.
Kasi Dikmas Ditlantas Polda Banten, AKP Tri Sutrisno menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan mudik lebaran 2021 agar penyebaran Covid-19 tidak meluas.
“Petugas akan berjaga, tidak hanya di jalan tikus, tapi juga jalan semut akan kami jaga," ujar AKP Tri Sutrisno, seperti dikutip Kabar-Banten.com dari akun Instagram @serangradio898, Selasa, 20 April 2021.
View this post on Instagram
Ia mengatakan, untuk masyarakat yang masih nekat melakukan mudik di tanggal 6-17 Mei 2021 pihaknya akan memutar balik pemudik.