Kekeuh Laporkan Ibu Mertua, Adly Fairuz Diingatkan Polisi: Ini Bulan Suci, Maafkanlah

- 4 Mei 2021, 08:38 WIB
Pesinetron Adly Fairuz bersikeras melaporkan ibu mertuanya ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik
Pesinetron Adly Fairuz bersikeras melaporkan ibu mertuanya ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik /Instagram/@adlyfayruz/
KABAR BANTEN - Pesinetron Adly Fairuz kekeuh melaporkan ibu mertua ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
 
Meski telah menerima laporan, polisi membujuk Adly Fairuz agar perkara tersebut tidak sampai berlanjut ke meja persidangan.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berharap, Adly Fairuz mencabut laporannya dan memaafkan ibu mertuanya.
 
 
Yusri mengatakan, tim penyidik akan segera melakukan proses gelar perkara. Meskipun pada akhirnya, kata dia, tetap diharapkan Adly Fairuz mencabut laporan atas ibu mertuanya.
 
“Kami akan lakukan gelar perkara ini ya dengan Mabes Polri, dengan kedatangan dari saksi ahli seperti saksi bahasa, saksi IT hingga saksi ahli pidana," kata Yusri, dilansir dari humas.polri.go.id, Selasa 4 Maret 2021.
 
"Namun, kembali lagi, karena ini di bulan suci, kami harap semoga MAF (Adly Fairuz) bisa berbaik hati dan memaafkan ibunya,” kata Yusri.
 
Yusri mengungkapkan, kasus yang menghadapkan Adly Fairuz dengan ibu mertuanya berinisial YW tersebut pertama kali dilaporkan pada Desember 2019 lalu.
 
“Ini memang dilaporkan ke Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baik pada bulan Desember tahun 2019 lalu. Ada beberapa bukti yang dilaporkan terkait dengan cuitan dari ibu mertuanya, YW menyampaikan anaknya atau istri dari saudara MAF dianiaya,” kata Yusri.
 
Namun, dari hasil klarifikasi terhadap istri dari MAF menyatakan bahwa tidak pernah menyampaikan ke YW adanya kekerasan atau aniaya yang dilakukan MAF yang kemudian menjadi cuitan ibu mertuanya tersebut.
 
 
Yusri mengatakan, pihak penyidik telah melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Namun, mantan calon Wabup Karawang tersebut tetap kekeuh melanjutkan perkara tersebut.
 
“Sebelumnya kita sempat mediasi ya, terus muncul juga surat edaran Polri terkait dengan penanganan kasus pencemaran nama baik setidaknya diselesaikan dengan restorasi justice. Namun, pihak MAF (Adly Fairuz) ini tidak mau dan bersikeras untuk melanjutkan kasus ini,” ucapnya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x