Kamis Lusa Larangan Mudik 2021 Berlaku, Satgas Covid-19 Ingatkan Kepala Daerah di Sumatera

- 4 Mei 2021, 17:44 WIB
Foto kolase ilustrasi pemudik lebaran. Pemudik yang melewati wilayah Provinsi Banten akan diputar balik selama larangan mudik 2021 berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Foto kolase ilustrasi pemudik lebaran. Pemudik yang melewati wilayah Provinsi Banten akan diputar balik selama larangan mudik 2021 berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. /Hashemi Rafsanjani/Kabar Banten

KABAR BANTEN – Pemerintah akan mulai memberlakukan larangan mudik 2021 pada Kamis 6 Mei-2021 hingga 17 Mei 2021.

Selama kurun waktu larangan mudik 2021 tersebut, masyarakat yang hendak mudik di larang. Sejumlah pos penyekatan di sejumlah titik disiapkan petugas gabungan untuk memutar balik jika ada pemudik.

Larangan mudik 2021 tidak berlaku untuk kegiatan perjalanan dalam kepentingan pekerjaan, urusan mendesak dan keperluan non mudik lainnya.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Pemkot Wajibkan SIKM di Kota Tangerang

Untuk pengecualian ini harus tetap mematuhi syarat wajib yaitu menyertakan surat negatif Covid-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang terkai atau surat izin keluar masuk (SIKM).

"Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan. Dalam periode ini, perjalanan mudik dilarang," ujar Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip KabarBanten.com dari laman resmi covid19.go.id. 

Selanjutnya, pada periode tanggal 18 - 24 Mei 2021, kembali diberlakukan peraturan pengetatan mobilitas yang persyaratannya sesuai dengan periode sebelum peniadaan mudik.

Baca Juga: Jelang Penerapan Larangan Mudik 2021, Begini Pergerakan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang

Khusus terkait kegiatan pariwisata selama 6-17 Mei 2021, kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota sesuai asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing. Oleh karena itu,  perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan.

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo keputusan larangan mudik 2021 penting untuk dilaksanakan karena jika dibiarkan seperti tahun lalu, maka akan terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 yang diikuti juga oleh angka kematian.

Untuk tahun ini, bahkan setelah Presiden mengumumkan larangan mudik pun masih ada sekitar 7 persen masyarakat yang menyatakan akan tetap melakukan mudik.

"Bahkan sebelum Ramadan pun sudah ada yang kembali ke kampung halaman untuk melakukan berbagai macam aktivitas. Sehingga kalau kita lihat, hampir semua provinsi di pulau Sumatera mengalami kenaikan kasus baik kasus aktif dan juga menurunkan angka kesembuhan, serta meningkat angka kematiannya," tuturnya.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Pengemis dan Gelandangan di Kota Serang Berkurang

Oleh karena itu, Doni mengimbau para kepala daerah terutama di Sumatera, untuk melakukan evaluasi secepat mungkin.

Ia juga meminta para kepala daerah tidak terlambat dalam melakukan pengetatan dan melakukan langkah-langkah pencegahan agar kasus positif tidak melonjak secara eksponensial.

"Jangan sampai terlambat karena ketika terlambat melakukan pengetatan dan melakukan langkah-langkah untuk pencegahan, maka kasus eksponensial ini akan tidak terkontrol seperti yang pernah terjadi di Jakarta pada bulan September dan Oktober tahun lalu,” katanya.

Ia mengatakan setelah adanya pengenduran terhadap sejumlah kegiatan liburan, maka RS Wisma Atlet mengalami kepenuhan sehingga terjadi antrean ambulans yang cukup panjang.

“Pengalaman-pengalaman ini diharapkan betul-betul menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak terulang kembali pada periode yang akan datang," katanya dikutip dari laman resmi setkab.go.id.***

 

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Setkab.go.id covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah