Dia menegaskan, KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN," ucapnya.***
Dia menegaskan, KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN," ucapnya.***
Editor: Yadi Jayasantika
Sumber: kpk.go.id Twitter @emilsalim2010