“Oleh karena itu pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi bagian dalam upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” tambah Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga meminta agar segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.
“Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” kata Jokowi.
Baca Juga: Belasan Tahun Didera Masalah Ini, Pemkot Serang Minta Bantuan KPK
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan 75 pegawai KPK dinyatakan tak memenuhi syarat berdasarkan hasil TWK pada awal Mei 2021. Satu di antaranya yaitu penyidik KPK Novel Baswedan.
KPK selanjutnya secara resmi menonaktifkan 75 pegawainya yang tidak lolos TWK tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021.***