Kabar Gembira! Penyampaian Proposal Bantuan UMKM Rp7 Juta Diperpanjang, Simak Caranya di SIni

- 22 Juni 2021, 08:09 WIB
Ilustrasi bantuan
Ilustrasi bantuan /pixabay/PJjaruwan

KABAR BANTEN - Penyampaian proposal bantuan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) ini bukan BPUM Rp1,2 Juta, melainkan bantuan UMKM sebesar Rp7 Juta.

Bantuan UMKM hingga Rp7 Juta ini digulirkan pemerintah dalam bentuk uang yang ditransfer langsung ke rekening penerima bantuan.

Baca Juga: Buruan Daftar! Daerah Terdampak Bencana Berpeluang Besar Dapatkan Bantuan Usaha hingga Rp7 Juta, Ini Caranya!

Ada tiga golongan yang diprioritaskan untuk menerima bantuan dana usaha hingga Rp 7 Juta ini.

Termasuk pelaku usaha penyandang disabilitas, merupakan penerima bantuan yang diprioritaskan oleh Kemenkop UKM.

Untuk pelaku usaha penyadang disabilitas ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi.

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Nomor 01 Tahun 2021, terdapat 13 persyaratan yang harus dipenuhi.

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman kemenkopukm.go.id, sebagaimana tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan, berikut 13 persyaratannya:

1.Individu yang memiliki ide bisnis dan rintisan usaha di bidang produksi dan/atauatau perdagangan dan/atau jasa.

2. Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaaan dana dan foto-foto aktivitas usaha.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tempat tinggal atau surat keterangan domisili yang masih berlaku.

4.Berusia maksimal 45 tahun.

Baca Juga: Wow, Kemenkop Cairkan Bantuan hingga Rp7 Juta, Mau? Tempuh 12 Persyaratan Ini

5. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan dengan nilai tabungan diatas saldo minimal.

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif atas nama calon penerima program bantuan dana bagi wirausaha.

7.Memiliki legalitas usaha minimal Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

8. Berpendidikan formal atau sederajat paling rendah SLTP yang dibuktikan dengan fotocopy ijazah terakhir

9. Memiliki sertifikat pelatihan sesuai bidang usahanya atau pelatihan tentang kewirausahaan yang diselenggarakan pemerintah pusat/pemerintah daerah, lembaga pendidikan pelatihan yang terdaftar paling lama dua tahun.

10. Belum pernah menerima program bantuan dana bagi wirausaha dan bantuan pemerintah lainnya dari KemenkopUKM yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan dengan diketahui oleh dinas Provinsi/DI/Kabupaten/Kota.

11. Memiliki rekomendasi dinas yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan/pengantar Dinas Provinsi/DI.

12. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Polri, BUMN/BUMD.

13. Memiliki Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari Instansi yang berwenang.

Sementara, untuk tata cara pengajuan proposalnya, ada 3 langkah yang harus dilakukan yakni:

1. Calon penerima program bantuan dana bagi wirausaha mengajukan permohonan kepada perangkat daerah kabupaten/kota dengan melampirkan perlengkapan persyaratan untuk mendapatkan dukungan.

Baca Juga: Buruan Daftar! Daerah Terdampak Bencana Berpeluang Besar Dapatkan Bantuan Usaha hingga Rp7 Juta, Ini Caranya!

2. Perangkat daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap usulan calon penerima program bantuan dana bagi wirausaha dan memberikan rekomendasi secara kolektif dan meminta surat dukungan atau pengantar atas rekomendasi yang ditujukan kepada perangkat daerah provinsi/DI dengan tembusan Kementerian Koperasi dan UKM cq. Deputi sebagaimana tercantum dalam contoh 3 yang dapat diakses pada laman kemenkopukm.go.id

3. Atas dasar rekomendasi perangkat daerah kabupaten/kota, perangkat daerah provinsi/DI, memberikan dukungan/pengantar secara kolektif yang ditujukan kepada Menteri cq Deputi sebagaimana tercantum dalam contoh 4 yang dapat diakses pada laman kemenkopukm.go.id.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x