STRP juga menjadi syarat orang bepergian dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, kunjungan duka antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.
Adapun yang menjadi syarat registrasi bagi pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor).
Berikut syarat dan cara mendapatkan STRP.
- KTP Pemohon
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal).
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
Baca Juga: PPKM Darurat di Cilegon, Jalur Protokol Kota Baja Ditutup Pukul 20.00-24.00
Sementara untuk syarat STRP bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak :
- KTP