Selama PPKM Darurat Jawa-Bali, Kementerian PANRB Keluarkan Surat Edaran, Ini Kebijakan Baru Kerja ASN

- 5 Juli 2021, 19:29 WIB
ASN-Ilustrasi
ASN-Ilustrasi /

Termasuk, aktif menggerakkan dan mengorganisir masyarakat dan lingkungan ASN masing-masing, untuk taat pada instruksi pemerintah pusat dan daerah serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dalam PPKM Darurat Jawa-Bali, ASN harus tetap produktif bekerja dari rumah dan menjadi contoh keteladan proaktif di lingkungan masing-masing apabila tidak ada tugas yang mendesak di kantor.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Keluar-Masuk Daerah Jakarta Wajib Punya STRP, Ini Cara Membuatnya

Dalam penyesuaian sistem kerja, pegawai ASN yang bekerja di sektor non-esensial di wilayah PPKM Darurat wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal work from home atau WFH secara penuh atau seratus persen.

Untuk instansi pemerintah yang layanannya berkaitan dengan sektor bersifat esensial, jumlah ASN yang bekerja di kantor WFH maksimal lima puluh persen.

Baca Juga: Waspadai Penimbunan dan Larang WNA Masuk, Pemerintah Harus Tegas Terapkan PPKM Darurat, DPR : Jangan Kendor!

Sementara, untuk layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, instansi pemerintah dapat menugaskan pegawainya untuk WFO maksimal seratus persen.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x