KABAR BANTEN - Kementerian PANRB telah mengeluarkan kebijakan terbaru, untuk mengatur sistem kerja ASN selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 14/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa PPKM Darurat Jawa-Bali.
Meski pemberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, ASN harus tetap produktif dalam melayani masyarakat dan memberikan dukungan penuh terhadap suksesnya program vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Lebak PPKM Darurat, Anggota Dewan Minta Pemerintah Jamin Ketersediaan Pangan
Bukan hanya itu, ASN diminta menjadi teladan dalam kepatuhan penerapan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing dan masyarakat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta ASN mengikuti arahan Presiden dan Wakil Presiden untuk terlibat aktif dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
“ASN harus bergotong-royong bersama TNI, Polri, dan tokoh masyarakat di mana pun berada,"dikutip KabarBanten.com dari menpan.go.id.
"Karena sesuai arahan Presiden dan Wapres, TNI, Polri, dan ASN harus terlibat aktif dalam penanggulangan pandemi Covid-19 khususnya saat PPKM Darurat ini,” ujarnya menambahkan.
Termasuk, aktif menggerakkan dan mengorganisir masyarakat dan lingkungan ASN masing-masing, untuk taat pada instruksi pemerintah pusat dan daerah serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dalam PPKM Darurat Jawa-Bali, ASN harus tetap produktif bekerja dari rumah dan menjadi contoh keteladan proaktif di lingkungan masing-masing apabila tidak ada tugas yang mendesak di kantor.
Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Keluar-Masuk Daerah Jakarta Wajib Punya STRP, Ini Cara Membuatnya
Dalam penyesuaian sistem kerja, pegawai ASN yang bekerja di sektor non-esensial di wilayah PPKM Darurat wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal work from home atau WFH secara penuh atau seratus persen.
Untuk instansi pemerintah yang layanannya berkaitan dengan sektor bersifat esensial, jumlah ASN yang bekerja di kantor WFH maksimal lima puluh persen.
Sementara, untuk layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, instansi pemerintah dapat menugaskan pegawainya untuk WFO maksimal seratus persen.***