Calon Penumpang Pesawat Penuhi Syarat Ini, Perjalanan Udara Selama PPKM Darurat Diperketat

- 6 Juli 2021, 07:00 WIB
Suasana Cek Poin Penumpang di Bandara Soetta
Suasana Cek Poin Penumpang di Bandara Soetta /Dewi Agustini/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Calon penumpang pesawat wajib penuhi syarat ini selama PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021.

Setiap calon penumpang pesawat atau orang yang akan melakukan perjalanan udara, kini diperketat dan wajib penuhi syarat ini.

Syarat wajib calon penumpang pesawat selama PPKM Darurat, adalah menunjukkan hasil tes swab PCR atau Antigen negatif.

Selain hasil tes swab PCR atau Antigen negatif, juga harus menunjukkan bukti sudah divaksinasi. 

Baca Juga: Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Darurat di Banten, Siap-siap Sidang di Tempat, Ini Ancaman Hukumannya

Hal ini untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus Covid-19.

Mulai 4 Juli 2021, Kemenkes membuka akses bagi operator transportasi udara untuk melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan QR code di aplikasi Pedulilindungi.

"Atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in, sehingga penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hardcopy," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin, dikutip KabarBanten.com dari kemkes.go.id.

Dengan mekanisme tersebut, dia memastikan hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x