PPKM Darurat: Mulai 12 Juli 2021, Kendaraan Umum dan Pribadi Diperketat, Berikut Syarat Perjalanan Terbaru

- 12 Juli 2021, 15:17 WIB
Sejak pemberlakukan PPKM Darurat sejumlah pelabuhan di Indonesia mengalami penurunan penumpang.
Sejak pemberlakukan PPKM Darurat sejumlah pelabuhan di Indonesia mengalami penurunan penumpang. /Tangkapan layar /YouTube Channel @Selat Sunda 766hi

KABAR BANTEN – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mulai 12 Juli 2021 memperketat perjalanan kendaraan umum dan kendaraan pribadi di masa PPKM Darurat.

Diperketatnya perjalanan kendaraan umum dan kendaraan pribadi di masa PPKM Darurat tersebut setelah Kemenhub menerbitkan perubahan 2 surat edaran sebelumnya terkait perjalanan di masa PPKM Darurat.

Tujuan perubahan surat edaran tersebut untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat atau kendaraan umum dan kendaraan pribadi, penyeberangan dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi, dalam rangka membantu menurunkan kasus harian Covid-19.

“Dari evaluasi yang kami lakukan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam konferensi pers, Jumat, 9 Juli 2021.

Baca Juga: Syarat Penyeberangan Pelabuhan Merak ke Bakauheni Ditambah, Penumpang Wajib Tahu!

Adita menjelaskan, sesuai arahan Menkomarves selaku Koordinator PPKM Darurat, untuk menurunkan angka kasus harian Covid0-19, diperlukan penurunan tingkat pergerakan/mobilitas masyarakat paling minimal 30 persen sampai dengan 50 persen.

“Perubahan SE ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menhub bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan Covid-19, terkait pengetatan syarat perjalanan di Kawasan aglomerasi,” kata Adita.

Adapun kedua perubahan Surat Edaran tersebut ada di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian yaitu: Pertama, SE No 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kedua, SE No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Begini Syarat Penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung

Secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut termasuk syarat yang diberlalukan yakni sebagai berikut:

Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” ungkap Adita.

Baca Juga: PPKM Darurat, Berikut Lokasi Pemeriksaan di Tol Tangerang Merak

Dalam melaksanakan ketentuan ini, seluruh unsur baik Kemenhub, Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 di Pusat dan Daerah, dan operator transportasi melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan SE ini.

Kemudian, Kemenhub berkoordinasi intensif dengan Kepolisian/Korlantas Polri untuk melakukan pengawasan dan Pengendalian di lapangan.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, angka kendaraan dan penumpang bus maupun pribadi yang datang dan keluar dari Jakarta mengalami penurunan dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat.

Untuk angkutan bus di sejumlah terminal penurunannya bervariasi sekitar 30 sampai dengan 60 persen dan untuk angkutan penyeberangan di Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk turun sekitar 30 persen.

Sedangkan, untuk angkutan logistik tetap sama cenderung ada peningkatan, hal ini selaras dengan arahan Menteri Perhubungan agar kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap terpenuhi.

Baca Juga: Ingatkan Pengguna Jalan Tol Tangerang Merak, MMS Pasang ‘Speed Reducer’, Apa Itu?

Korlantas Polri Irjen Pol Istiono menuturkan, dengan terbitnya perubahan SE ini akan memudahkan petugas Korlantas Polri di lapangan untuk melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan.

Apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, tentunya akan dilakukan tindakan putar balik kendaraan.

Irjen Pol Istiono meminta kepada masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal agar mematuhi aturan yang berlaku dengan tetap di rumah.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah