Tol Jakarta Cikampek Diberlakukan PPKM Darurat, Berikut Syarat Perjalanan yang Harus Dipenuhi

- 17 Juli 2021, 17:41 WIB
Pembatasan dan Pengendalian lalu lintas di Tol Jakarta Cikampek di masa libur Idul Adha 1442 H dan PPKM Darurat.
Pembatasan dan Pengendalian lalu lintas di Tol Jakarta Cikampek di masa libur Idul Adha 1442 H dan PPKM Darurat. /Tangkapan layar Twitter @PTJASAMARGA

Baca Juga: Ingatkan Pengguna Jalan Tol Tangerang Merak, MMS Pasang ‘Speed Reducer’, Apa Itu?

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM Darurat itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir Effendy menyampaikan keputusan Presiden Jokowi perpanjang PPKM Darurat, saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan selter pasien Covid-19 di Yogyakarta, Jumat 16 Juli 2021.

Dalam keputusan perpanjang PPKM Darurat, kata dia, Presiden tahu ini pilihan yang memiliki banyak resiko.

"Termasuk, bagaimana menyeimbangkan antara mendisiplinkan warga menaati protokol kesehatan sesuai standar PPKM Darurat," ucapnya, seperti dikutip Kabar Banten dari Antara.

Baca Juga: PPKM Darurat: Mulai 12 Juli 2021, Kendaraan Umum dan Pribadi Diperketat, Berikut Syarat Perjalanan Terbaru

Apa pun istilah yang digunakan, baik PPKM Darurat atau PPKM super darurat, selama masyarakat tidak mau kompromi menahan diri melanggar protokol kesehatan, maka penanganan Covid-19 tidak akan berhasil.

"Jika tidak menyadari bahwa protokol kesehatan adalah menjadi yang utama, penanganan Covid-19 ya tidak berhasil," ujarnya.

Muhadjir Effendy bahkan menyebut Indonesia sudah dalam situasi darurat militer menghadapi pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Twitter @PTJASAMARGA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah