Tol Jakarta Cikampek Diberlakukan PPKM Darurat, Berikut Syarat Perjalanan yang Harus Dipenuhi

- 17 Juli 2021, 17:41 WIB
Pembatasan dan Pengendalian lalu lintas di Tol Jakarta Cikampek di masa libur Idul Adha 1442 H dan PPKM Darurat.
Pembatasan dan Pengendalian lalu lintas di Tol Jakarta Cikampek di masa libur Idul Adha 1442 H dan PPKM Darurat. /Tangkapan layar Twitter @PTJASAMARGA

KABAR BANTEN – Tol Jakarta Cikampek diberlakukan mekanisme pengendalian lalu lintas selama PPKM Darurat Jawa Bali di masa libur Idul Adha 1442 H.

Mekanisme pengendalian di Tol Jakarta Cikampek di masa PPKM Darurat dan libur Idul Adha 1442 H tersebut salah satunya dilakukan di KM 31 arah Cikampek.

Dikutip Kabar Banten dari akun Twitter @PTJASAMARGA, Sabtu, 17 Juli 2021, pembatasan dan pengendalian lalu lintas di KM 31 Tol Jakarta Cikampek tersebut, berlangsung 16-22 Juli 2021.

Pembatasan dan pengendalian di KM 31 Tol Jakarta Cikampek tersebut dilakukan petugas kepolisian.

Baca Juga: Tol Tangerang Merak Diberlakukan PPKM Darurat, Berikut Lokasi Pemeriksaan dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Dalam penerapannya, kendaraan logistik, tenaga kesehatan, TNI, Polri dan darurat, diimbau menggunakan jalur kanan terus menuju Cikampek.

Sementara kendaraan pribadi dan umum, dilakukan pemeriksaan kapasitas penumpang 50 persen.

Kemudian, kelengkapan persyaratan perjalanan di antaranya, STRP, vaksin dosis 1, swab antigen atau PCR dengan hasil negatif.

Bagi kendaraan pribadi maupun umum yang melewati Tol Jakarta Cikampek yang tidak memenuhi syarat tersebut  akan dialihkan keluar GT Cikarang Barat 3.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Twitter @PTJASAMARGA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x