PPKM Level 4 Diberlakukan, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi Dalam Penerbangan

- 22 Juli 2021, 22:20 WIB
Aturan dan syarat melakukan penerbangan selama PPKM Level 4 diterapkan.
Aturan dan syarat melakukan penerbangan selama PPKM Level 4 diterapkan. /pixabay

KABAR BANTEN – PPKM Level 4 sebagai kelanjutan PPKM Darurat mulai diberlakukan sejak 21 hingga 25 Juli 2021.

Sebagaimana Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, pemberlakuan PPKM Level 4 ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.

Disamping pemberlakuan PPKM Level 4, sebagaimana dilansir Kabar-Banten.com dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan, terdapat aturan revisi dalam proses penerbangan.

Baca Juga: Perizinan Berusaha di Indonesia, Pemerintah Terapkan Kebijakan Baru, Ini yang Dikedepankan

Dalam SE Nomor 53 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE 45 Tahun 2021 terdapat aturan penerbangan yang harus anda ketahui.

Aturan dalam SE Nomor 53 Tahun 2021, diberlakukan sehubungan dengan telah ditetapkannya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari raya Idul Adha.

Dalam surat edaran Menhub tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19, terdapat point yang diubah.

Baca Juga: Butuh Donor Darah, Ustaz Yusuf Mansur Pilih Para Penghafal Quran, Salah Satunya Pernah Tolak Uang Pemberiannya

Ketentuan aturan tersebut yakni sebagai berikut:

1. Untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara selain pada butir 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Yeay! Pendaftaran Seleksi CASN Diperpanjang hingga 26 Juli, Berikut 10 Instansi yang Ramai dan Sepi Peminat

3. Khusus selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 H pada tanggal 19 hingga 25 Juli 2021, perjalanan orang/penumpang termasuk di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi:

a. pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.

b. pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal 5 orang.

c. Menunjukkan kartu vaksin pertama.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Tiga Gambar Ini Ungkap Karakter Asli Seseorang, Salah Satunya Mampu Mempengaruhi Orang Lain

4. pelaku perjalanan orang/penumpang sebagaimana dalam butir 3 huruf a, selain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada butir 1 dan 2, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerjaan (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi Setingkat Eselon II.

5. Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak sebagaimana butir 3 huruf b, selain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada butir 1 dan 2, wajib menunjukkan Surat Keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau Surat keterangan lainnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali, Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Diminta Berikan Bantuan kepada Masyarakat

Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
2. Pasien dengan kondisi sakit keras
3. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga.
4. Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang
5. Pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x