Ketiga, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya jam operasionalnya buka hingga pukul 20.00 (waktu setempat) dengan waktu makan setiap pengunjung maksimal 20 menit.
Keempat, pedagang kali lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil sejenis jam operasional buka hingga pukul 21.00 (waktu setempat)
Untuk diketahui, meski ada kelonggaran jam operasional, namun semua tempat usaha tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara, untuk ketentuan teknis lainnya diatur oleh pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: PPKM Level 4 Jawa Bali, Berikut Sejumlah Bantuan Sosial yang akan Diterima Masyarakat
Untuk informasi, dalam menjawab dampak akibat diberlakukaannya PPKM Level 4 yang berpengaruh dalam sektor perekonomian masyarakat, pemerintah juga mempercepat pengguliran berbagai jenis bantuan.
Perihal informasi mengenai bantuan yang digulirkan, anda dapat mengeceknya pada laman @KemenkopUKM atau laman-laman resmi pemerintah lainnya.
Tetap semangat dalam berjuang melawan pandemi ya, selalu disiplin dalam menjaga kesehatan.***