Kemenkes Bolehkan Vaksinasi untuk Ibu Hamil, Persiapkan Diri ya! Berikut 7 Hal Sebabkan Vaksin Ditunda

- 3 Agustus 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi ibu hamil sedang divaksinasi. Vaksinasi diperbolehkan untuk ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil sedang divaksinasi. Vaksinasi diperbolehkan untuk ibu hamil. /pixabay/Liudmila Chernetska/

KABAR BANTEN - Kabar gembira untuk ibu hamil. Akhirnya vaksinasi ibu hamil diperbolehkan.

Diperbolehkanya vaksinasi untuk ibu hamil tersebut, tertuang dalam SE Kemenkes HK.02.01/I/2007/2021.

Latar belakang diperbolehkannya vaksinasi untuk ibu hamil karena melihat perkembangan Covid-19 yang menunjukan adanya peningkatan kasus positif untuk ibu hamil.

Baca Juga: Lima Makanan yang Bikin Kesuburan Hamil Bayi Kembar, Salah Satunya Mengonsumsi Ubi Jalar

Di sejumlah Kota Besar, peningkatan terkonfirmasi Covid-19 pada ibu hamil masuk dalam keadaan berat (severe case).

Sementara, apabila terinfeksi Covid-19, ibu hamil miliki risiko berat yang tentu akan sangat membahayakan ibu hamil sendiri.

Oleh karenanya, dalam Surat Edaran dari Kemenkes tersebut, vaksinasi Covid-19 sudah mulai digalakkan sejak 2 Agustus, dengan prioritas di daerah risiko tinggi.

Kabar gembira ini, tentu harus disambut oleh ibu hamil dengan persiapkan yang baik.

Jangan sampai, seperti kasus pada lansia, anak muda, dan lainnya terancam gagal vaksin akibat kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

Berdasarkan infografis yang dibagikan dokter Adam Prabata melalui akun instagramnya, berikut 7 hal yang dapat menyebabkan vaksin ibu hamil ditunda:

1. Saat suhu ibu hamil lebih besar dari 37,5 Celsius, vaksinasi tersebut ditunda hingga suhu kembali normal.

2. Saat tekanan darah ibu hamil lebih besar dari 140/90 mmHg, maka pengecekan tekanan darah diulang 5-10 menit.

Jika suhu tekanan darah masih tinggi, maka vaksinasi ditunda.

3. Jika ibu hamil sempat Covid-19, maka vaksinasi ditunda hingga 3 bulan setelah sembuh.

4. Jika ibu hamil yang miliki penyakit penyerta kondisinya sedang tak terkontrol bahkan alami komplikasi, maka vaksinasi ditunda.

5. Jika ibu hamil sedang dapatkan pengobatan tertentu, maka vaksinasi ditunda.

Pengobatan tertentu tersebut seperti gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi.

Selain itu, sedang mendapat pengobatan immunosuppressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi.

6. Pada vaksinasi 1 saat alami riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, urtikaria seluruh badan, atau reaksi lainnya karena vaksin, maka vaksin ditunda dan di rujuk ke rumah sakit.

Setelah vaksinasi Covid-19 (vaksinasi 1) miliki riwayat alergi berat seperti diatas, maka vaksinasi ke-2 tidak diberikan.

7. Saat ibu hamil alami keluhan dan tanda Preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, termasuk tekanan darah tinggi, maka vaksinasi ditunda dan dirujuk ke rumah sakit.

Baca Juga: Cek Fakta! Antibodi Vaksin Covid-19 Sinovac Menurun Setelah 6 Bulan? Begini Penjelasan dr. Adam Prabata

Untuk informasi, ibu hamil yang diperbolehkan lakukan vaksinasi mulai dari trimester kedua kehamilan.

Jika usia kehamilan kurang dari 13 minggu, maka vaksinasi tersebut di tunda.

Sementara, vaksin yang diperbolehkan untuk ibu hamil ada tiga yakni vaksin dengan platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin dengan platform inactivated Sinovac.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x