Pembaruan Ketentuan PPKM, Diatur Instruksi Mendagri Terbaru, Berikut Perubahan dari Aturan Sebelumnya

- 3 Agustus 2021, 20:55 WIB
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. /

KABAR BANTEN - Pemerintah melakukan pembaruan ketentuan PPKM sampai 9 Agustus 2021, yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 atau terbaru.

Kebijakan pembaruan ketentuan PPKM tersebut merupakan perubahan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 terkait PPKM di wilayah pulau Jawa-Bali.

Dalam pembaruan ketentuan PPKM tersebut, mencakup penambahan pengaturan pembatasan pada kabupaten dan kota level 2, yang sebelumnya hanya mengatur kabupaten kota level 3 dan 4 saja.

Baca Juga: PPKM Level 4 Bawa Dampak, Begini Penularan Covid-19 di 8 Provinsi, Termasuk di Banten

Menurut Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, pada prinsipnya poin aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang baru tidak jauh berbeda dengan instruksi sebelumnya.

Wiku mengatakan, pembaruan ketentuan itu terjadi karena terdapat satu kabupaten di wilayah pulau Jawa-Bali berhasil menurunkan status daerahnya menjadi level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya.

Pemerintah mengapresiasi kepada 12 kabupaten dan kota yang turun dari level 4 ke level 3, khususnya Kabupaten Tasikmalaya yang menjadi daerah pertama di wilayah pulau Jawa-Bali sebagai daerah selain 3 dan 4.

Selain itu, kata Wiku, terdapat beberapa pembaharuan pengaturan untuk PPKM di wilayah Jawa-Bali.

"Pertama, tempat kegiatan makan atau minum di wilayah Jawa-Bali diatur maksimal boleh beroperasi sampai jam 20.00 waktu setempat," ujarnya dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari  dari YouTube BNPB, Selasa, 3 Agustus 2021 sore.

Baca Juga: Ramai Komika Komentari PPKM Diperpanjang Terus, Dicicil tak Terasa Akhir Tahun, Netizen: Seminggu Terus

Selanjutnya, bagi bupati atau wali kota yang memimpin daerah level 3 dan 2 diberikan otoritas lebih oleh pemerintah pusat, untuk melakukan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat secara lebih ketat. Namun, hal itu jika diperlukan sesuai kondisi wilayahnya masing-masing.

"Selanjutnya untuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 diperbaharui menjadi instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2021 terkait PPKM level 4 di daerah non Jawa-Bali," katanya.

Sedangkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 di daerah non-Jawa Bali, kata Wiku, telah diperbarui menjadi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2021.

"Terkait dengan perkembangan level daerah di wilayah non Jawa-Bali yang belum berubah, maka diperlukan usaha yang sungguh-sungguh dari masyarakat dan pemerintah secara bersamaan untuk menargetkan penurunan level daerah," katanya.

Baca Juga: Ucapkan Terima Kasih Atas Dukungan Masyarakat, Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 9 Agustus 2021

Dalam kesempatan itu, Wiku mengajak peran serta seluruh masyarakat untuk memanfaatkan waktu dalam sepekan ke depan untuk memperbaiki situasi pandemi.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Youtube BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x