Ditransfer ke Bank Himbara, Ini Perbedaan BSU 2021 dan 2020

- 5 Agustus 2021, 09:56 WIB
Menaker Ida Fauziyah menerima data calon penerima subsidi gaji atau BSU 2021.
Menaker Ida Fauziyah menerima data calon penerima subsidi gaji atau BSU 2021. /Tangkapan layar kemnaker.go.id

KABAR BANTEN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan tiga perbedaan bantuan subsidi gaji atau upah BSU tahun 2021 dan 2020.

Dalam penjelasannya, Menaker Ida Fauziyah menyebutkan tiga perbedaan BSU 2021 dan 2020.

Tiga perbedaan skema BSU 2021 dan 2020, menurut Menaker Ida Fauziyah, meliputi kriteria, besaran dana diterima, dan skema penyaluran.

Baca Juga: BSU 2021 Cair?, Pekerja Berikut Jadi Prioritas Penerima Bantuan Subsidi Upah, Segera Cek ATM

Berdasarkan penjelasan Manaker Ida Fauziyah seperti dikutip kabarbanten.com dari kemnaker.go.id, pada Rabu, 4 Agustus 2021, berikut 3 perbedaan BSU 2021 dan 2020:

 

1. Kriteria calon penerima 

Pada BSU 2021, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. 

Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.

Maka persyaratannya menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Misalnya, UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. 

Begitu juga dengan UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Penetapan wilayah PPKM Level 4 dan 3 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021.

 

2. Besaran dana 

Dana bantuan yang akan diterima pekerja atau buruh pada BSU tahun 2021 sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Bantuan akan disalurkan dua bulan sekaligus, sehingga besarannya mencapai Rp1 juta.

Nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU 2020 sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.

Sehingga, sehingga total BSU 2020 yang didapatkan para penerima mencapai sebesar Rp2,4 juta.

 

3. Skema penyaluran

Dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank Himbara.

Keempat Bank Himbara itu adalah BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Sedangkan BSU 2020, penyaluran dana menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Dia akhir penjelasannya, penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran.

Baca Juga: Tak Punya Rekening Bank Himbara, Calon Penerima Batal Dapat BSU 2021 ?, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Selain itu, dapat membantu pekerja atau buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah