KABAR BANTEN – Sejumlah tanggal merah tahun 2021 dibatalkan, menyusul perubahan hari libur Nasional dan cuti bersama yang tertuang dalam keputusan bersama tiga menteri.
Perubahan hari libur Nasional dan cuti bersama yang membatalkan sejumlah tanggal merah tahun 2021 itu, tertuang dalam keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menteri PANRB No 712, 1, dan 3 tahun 2021.
Keputusan bersama tiga menteri itu, tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kemenag.go.id, berikut tanggal merah yang dibatalkan dan mengalami perubahan:
1. Tahun Baru Islam
Libur 10 Agustus dibatalkan menjadi 11 Agustus 2021
2. Maulid Nabi Muhammad SAW