Bidik Talenta Terbaik ASN, Kemenaker Lakukan Ini, Dua Kompetensi Wajib Dipenuhi

- 7 Agustus 2021, 16:23 WIB
Ilustrasi bidik talenta ASN  melalaui pemetaan kompetensi dilakukan Kemnaker
Ilustrasi bidik talenta ASN melalaui pemetaan kompetensi dilakukan Kemnaker /PRFM

Baca Juga: BSU 2021 akan Dibagikan di Daerah PPKM Level 3 dan 4, Kumpulkan Kadisnaker, Kemnaker Ungkap Sasaran Penerima

"Pemetaan atau maping ini juga merupakan sebuah keharusan sebagai agar kita bisa mengetahui kira-kira apa yang harus dilakukan. Terutama bagi unit yang memperoleh mandat untuk melakukan pengelolaan SDM Arapatur," kata Anwar Sanusi.

Nantinya, hasil dari pemetaan potensi dan kompetensi menjadi acuan dalam penerapan prinsip the right man on the right place in the right time.

Tentunya, berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.

"Hal tersebut merupakan salah satu unsur penting diterapkannya sistem merit pada suatu instansi seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan saat ini akan kita terapkan pula di Kemnaker ini," kata Anwar Sanusi.

Sementara, sasaran dari pemetaan potensi dan kompetensi ini  diperkirakan 3000 pegawai Kemnaker yang memenuhi kriteria pemenuhan talenta pegawai, dari golongan II hingga golongan IV, baik jabatan fungsional tertentu, jabatan fungsional umum maupun jabatan administrasi.

Anwar Sanusi meminta dukungan pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, dan seluruh pegawai di lingkungan Kemnaker untuk melakukan hal terbaik agar proses pemetaan dapat berjalan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Pekerja Belum Dapat BSU Rp2,4 Juta, Kemnaker Upayakan Penyaluran, Segera Lengkapi Data Berikut

"Sehingga pada akhirnya Kemnaker memiliki database, berisi rekam dari seluruh pemetaan kompetensi yang akan menjadi talentfull dan digunakan bagi pengembangan karir pegawai di Kemnaker," ujarnya.

Sedangkan Psikolog, Dr. Dearly, M.PSi., selaku assesor, menegaskan yang digali dalam pemetaan kompetensi ada dua. 

Pertama, kompetensi manajerial terkait berbagai pengetahuan, ketrampilan, sikap atau perilaku yang dapat diukur untuk memimpin atau mengelola unit kerja.

Kedua, kompetensi sosial kultural yakni semua pengetahuan, keterampilan, sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku bangsa, budaya, wawasan kebangsaan.

‘Ini harus dipenuhi oleh pemangku jabatan sehingga bisa memperoleh hasil kerja sesuai peran fungsi atau jabatannya. Kedua kompetensi itu mengacu kepada PermenpanRB Nomor 38 Tahun 2017," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah