KABAR BANTEN - Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah kartu yang berisikan nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
NPWP digunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya orang pribadi atau suatu badan usaha.
NPWP juga digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Baca Juga: Sembako Kena Pajak, Benar Nggak Sih? Menteri Keuangan Beri Penjelasan
Untuk sebagian orang kartu NPWP sangat diperlukan sebagai persyaratan melamar pekerjaan.
Dengan mendaftar NPWP secara online, lebih efisien dan memberikan kemudahan, sehingga orang pribadi atau badan usaha dapat mengurusnya tanpa harus mengantri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Untuk bisa mendapatkan kartu NPWP Anda bisa melakukan pendaftaran secara online. Pendaftaran online NPWP dapat diakses melalui laman, ereg.pajak.go.id.
Baca Juga: Lakukan Pendataan, Bapenda Pungut Pajak Penitipan Motor di Kota Serang
Setelah Anda melakukan permohonan pembuatan NPWP Secara online, maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui Pos.