Sudah Daftar NPWP Secara Online tapi Kartu NPWP Tidak Kunjung Sampai? Begini Caranya

- 11 Agustus 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi kartu NPWP.
Ilustrasi kartu NPWP. /Tangkapan layar/Instagram @pajakserangtimur

KABAR BANTEN - Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah kartu yang berisikan nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.

NPWP digunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya orang pribadi atau suatu badan usaha.

NPWP juga digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Baca Juga: Sembako Kena Pajak, Benar Nggak Sih? Menteri Keuangan Beri Penjelasan

Untuk sebagian orang kartu NPWP sangat diperlukan sebagai persyaratan melamar pekerjaan.

Dengan mendaftar NPWP secara online, lebih efisien dan memberikan kemudahan, sehingga orang pribadi atau badan usaha dapat mengurusnya tanpa harus mengantri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Untuk bisa mendapatkan kartu NPWP Anda bisa melakukan pendaftaran secara online. Pendaftaran online NPWP dapat diakses melalui laman, ereg.pajak.go.id.

Baca Juga: Lakukan Pendataan, Bapenda Pungut Pajak Penitipan Motor di Kota Serang

Setelah Anda melakukan permohonan pembuatan NPWP Secara online, maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui Pos. 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: ereg.pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah