KABAR BANTEN - Penggunaan warna pelat kendaraan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) akan diganti.
Mulanya warna pelat nomor kendaraan berwarna hitam dengan tulisan putih, akan diganti dengan warna putih dengan tulisan hitam.
Pergantian warna pelat kendaraan tersebut berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB Kensaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari akun instagram @divisihumaspolri.
Indonesia sudah lama menggunakan pelat nomor kendaraan berwarna dasar hitam, Korlantas Polri memutuskan untuk menggantinya.
"Indonesia sudah lama menggunakan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam dan teks putih. Namun pada akhirnya, Korlantas Polri memutuskan untuk menggantinya."
Digantinya Warna pelat nomor kendaraan untuk mendukung program tilang elektronik, ETLE agar dapat berjalan dengan lancar.
"Alasan utamanya adalah demi mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)," tulis Divisi Humas Polri dalam akun Instagramnya.
Hal ini karena teknologi pada kamera ETLE kesulitan mengidentifikasi pelat nomor hitam dengan warna tulisan putih.