Simak! Begini Prosedur Pelaksanaan Tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021

- 27 Agustus 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi, prosedur pelaksanaan tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021.
Ilustrasi, prosedur pelaksanaan tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021. /Gilang Lazuardi/Kabar Banten

2. Saat pemberangkatan, peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.

3. Peserta seleksi wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga
dagu dengan catatan menggunakan masker double yakni masker medis dilapisi masker kain.

Baca Juga: Pemprov Banten Cari Pengganti Al Muktabar, Berapa Sih Gaji dan Tunjangan Sekda Banten?

Selain itu, jika berhadapan dengan banyak orang, maka peserta disarankan menggunakan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

4. Peserta seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.

5. Peserta seleksi wajib membawa alat tulis pribadi.

Baca Juga: Tes Psikologi: 5 Pertanyaan Sederhana Ini Bisa Ketahui Seberapa Tempramental Dirimu

6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu lebih besar dari 37,3 derajat Celcius,
diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah
(faceshield).

7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kecocokan Jodoh Weton Jumat Kliwon dengan Jumat Pahing Menurut Primbon Jawa

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah