Simak! Begini Prosedur Pelaksanaan Tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021

- 27 Agustus 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi, prosedur pelaksanaan tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021.
Ilustrasi, prosedur pelaksanaan tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021. /Gilang Lazuardi/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Siap-siap, tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021 akan berlangsung mulai 2 September 2021.

Banyak aturan, berkas serta perlengkapan yang perlu diperhatikan peserta tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021.

Jangan sampai menyesal dikemudian! mulai sekarang, peserta tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021 harus sudah mencheklist apa saja yang sudah siap.

Baca Juga: Calon Kades Dilarang Kampanye Selama Masa Tunggu Pencoblosan Pilkades Serentak Kabupaten Serang 2021

Disamping itu, peserta tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021 juga harus mengetahui berbagai aturan yang ditetapkan oleh BKN dalam pelaksanaan baik sebelum, hingga saat tes dan pasca tes.

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman bkn.go.id, berikut prosedur tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021 yang harus kamu ikuti.

Untuk nomor 7 ini, berkaitan dengan peserta tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021 dari luar daerah.

Baca Juga: Demi Hal Ini, Karang Taruna Kabupaten Serang Sasar UMKM

1. Dalam menghindari bahaya penyebaran Covid-19, peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi dimulai.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x