Dapat Notifikasi BSU, Selamat untuk Pekerja ‘Terdaftar’, Namun Ini Dua Kemungkinan Jika ‘Tidak Terdaftar’

- 14 September 2021, 20:59 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima data calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan. Bagi pekerja yang menerima notifikasi tyidak terdaftar, ada dua kemungkinannya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima data calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan. Bagi pekerja yang menerima notifikasi tyidak terdaftar, ada dua kemungkinannya. /Dokumen Kemnaker

KABAR BANTEN - Para pekerja atau buruh akan dapat notifikasi BSU atau Bantuan Subsidi Upah atau Gaji dengan dua kemungkinan yakni “Terdaftar’ atau Tidak Terdaftar’.

Bagi pekerja atau buruh yang dapat notifikasi BSU ‘Terdaftar’, selamat karena itu artinya Anda telah terdaftar calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun bagi pekerja atau buruh dapat notifikasi BSU ‘Tidak Terdaftar’, itu artinya ada dua kemungkinan.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kemnaker.go.id, inilah dua kemungkinan jika pekerja atau buruh dapat notifikasi ‘Tidak Terdaftar’.

Baca Juga: Pekerja Keburu Kena PHK Masih Dapat BSU?, Inilah Ketentuan, Realisasi, Penyaluran, dan Proses Transfernya

 Dapat notifikasi 'Tidak Terdaftar'

  • Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
  • Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Persyaratan BSU 2021 berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  • Mempunyai Gaji atau Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
  • Pekerja atau Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten dan kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), maka persyaratan Gaji atau Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten dan kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  • Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Namun jika pekerja atau buruh memenuhi syarat Permenaker Nomor 16 tahun 2021 tapi dapat notifikasi ‘’Tak Terdaftar’,  ada kemungkinan data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Segera Buka dan Aktivasi Rekening Baru, Penerima BSU Non-Bank Himbara, Ikuti Langkah-langkah Berikut Ini

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x