Penggolongan SIM Terbaru Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021

- 28 September 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM. Melalui Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Polri telah merilis penggolongan SIM terbaru.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM. Melalui Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Polri telah merilis penggolongan SIM terbaru. /

KABAR BANTEN – Kepolisian Republik Indonesia atau Polri telah merilis aturan terbaru terkait penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Aturan terbaru tentang penerbitan dan penandaan SIM tersebut yakni Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Ranmor yang dikemudikan.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM A dan SIM C akan Berakhir, Segera Perpanjang!, Berikut Jadwal SIM Keliling di Banten 2021

Penggolongan SIM terbaru berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut yakni sebagai berikut:

SIM A

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM A Umum

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

Baca Juga: Mengenal Tilang Lalu Lintas, Pengendara Tak Memiliki SIM, Ini Pasal dan Dendanya

SIM BI

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM BI Umum

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.

Baca Juga: 3 Golongan SIM C Diberlakukan Agustus 2021, Berikut Surat Izin Mengemudi Berdasarkan Kapasitas Mesin Motor

SIM BII

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram).

SIM BII Umum

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram).

Baca Juga: Polri Berlakukan Tiga Golongan Baru SIM C, Pengendara Jenis Motor Ini Wajib Ganti Surat Izin Mengemudi

SIM C

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

SIM CI

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM CII

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Polri Terapkan 4 Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan, Dilakukan Secara Bertahap, Berikut Jenis dan Peruntukannya

SIM D

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

SIM DI

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Demikian penggolongan SIM terbaru berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang dirilis Polri.***

Editor: Kasiridho

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah