KABAR BANTEN - Peralihan pengelolaan dana pensiun dari PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembatalan peralihan pengelolaan dana pensiun dari PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan itu, tercatat dalam putusan MK Nomor 72/PUU-XVII/2019 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Lebih MK jelasnya, membatalkan berlakunya Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Aturan tersebut terkait rencana pemerintah bakal mengalihkan pengelolaan dana pensiun dari PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari mkri.id, berikut putusan MK dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Amar putusan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran