Peralihan Dana Pensiun dari Taspen ke BPJS Dibatalkan, Ini Isi Amar Putusan MK

- 2 Oktober 2021, 10:46 WIB
Ilustrasi peralihan pengelolaan dana pensiun dari PT Taspen ke BPJS ditolak MK.
Ilustrasi peralihan pengelolaan dana pensiun dari PT Taspen ke BPJS ditolak MK. /Twitter @KemenBUMN

KABAR BANTEN - Peralihan pengelolaan dana pensiun dari PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembatalan peralihan pengelolaan dana pensiun dari PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan itu, tercatat dalam putusan MK Nomor 72/PUU-XVII/2019 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Lebih MK jelasnya, membatalkan berlakunya Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Bisa Menangkan Moeldoko?,Pernah Kalah BW di MK, Penegak Hukumnya juga Masih Sama

Aturan tersebut terkait rencana pemerintah bakal mengalihkan pengelolaan dana pensiun dari PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari mkri.id, berikut putusan MK dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Amar putusan:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x