Sehingga, kata dia, dana BSU 2021 sebesar Rp1 juta yang diterima tidak berkurang sedikitpun.
"Jika penerima belum punya rekening Bank Himbara, akan dibuatkan rekening di Bank Himbara tanpa potongan sedikitpun," kata Aris Wahyudi.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menegaskan bahwa penyaluran BSU 2021 sesuai peraturan dan perundang-undangan harus melalui Bank Himbara.
“Sesuai Undang-Undang, penyaluran BSU 2021 harus menggunakan Bank Himbara untuk menghindari biaya administrasi,” ujarnya.***