Hati-hati Beri Nama Stadion, UU dan PP Ini Wajib Diperhatikan, Pemerintah Jangan Sampai Melanggar

- 13 Oktober 2021, 16:38 WIB
Salah satu penamaan stadion Banten yang kini menjadi Banten Internasional Stadium.
Salah satu penamaan stadion Banten yang kini menjadi Banten Internasional Stadium. /tangkap layar Instagram @stadion.banten

Selanjutnya tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan unsur alami lainnya.

Sedangkan untuk unsur buatan, terdiri atas wilayah administrasi pemerintahan, objek yang dibangun, kawasan khusus, dan tempat berpenduduk.

Selain unsur buatan sebagaimana dimaksud pada adalah tempat, lokasi, atau entitas yang memiliki nilai khusus atau penting bagi masyarakat suatu wilayah dapat dikategorikan sebagai Unsur Buatan.

Pada Bab II Pasal 3 disebutkan nama rupabumi harus memenuhi prinsip sebagai berikut:

  • menggunakan bahasa Indonesia
  • dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan atau keagamaan;
  • menggunakan abjad romawi;
  • menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi
  • menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan
  • menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata
  • menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia
  • menghindari penggunaan nama instansi atau lembaga
  • menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah
  • memenuhi kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial.

Jadi hati-hati dalam menamai stadion, jalan, maupun gedung, terutama bagi pemerintah daerah yang dalam peraturan disebut sebagai penyelanggaran nama rupabuma justru melanggar aturan.

Pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, maka penamaan rupabumi menjadi semakin perlu diperhatikan.

Menurut Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim BIG Ade Komara Mulyana, Kepala Badan Informasi Geospasial Muh Aris Marfai, terdapat prinsip-prinsip yang harus dipatuhi dalam pemberian nama suatu tempat.

Di antaranya adalah mengutamakan penggunaan bahasa lokal dan menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup.

“Nama rupabumi harus memenuhi prinsip penamaan, salah satunya menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup," katanya dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari big.go.id.

Meski diperbolehkan menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia, namun paling singkat 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: big.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah