Hati-hati Beri Nama Stadion, UU dan PP Ini Wajib Diperhatikan, Pemerintah Jangan Sampai Melanggar

- 13 Oktober 2021, 16:38 WIB
Salah satu penamaan stadion Banten yang kini menjadi Banten Internasional Stadium.
Salah satu penamaan stadion Banten yang kini menjadi Banten Internasional Stadium. /tangkap layar Instagram @stadion.banten

Pakar Toponimi Universitas Indonesia Multamia RMT Lauder, mengatakan, kondisi Indonesia sebagai multi-kultural dan multi-bahasa, sehingga perlu dilakukan pembakuan nama rupabumi di Indonesia.

Baca Juga: KPK Wanti-wanti Pemkot Cilegon: Jangan Bangun Gedung Sebelum Status Lahan Jelas, Bagaimana Graha Edhi Praja?

“Penelitian nama-nama tempat generik dalam ratusan bahasa daerah sebagai dasar penulisan nama topografi serta memeriksa kembali makna, sejarah (etimologi) dan makna budaya dari nama-nama diri (spesifik) yang telah diberikan oleh masyarakat setempat,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: big.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah