Hati-hati Beri Nama Stadion, UU dan PP Ini Wajib Diperhatikan, Pemerintah Jangan Sampai Melanggar

- 13 Oktober 2021, 16:38 WIB
Salah satu penamaan stadion Banten yang kini menjadi Banten Internasional Stadium.
Salah satu penamaan stadion Banten yang kini menjadi Banten Internasional Stadium. /tangkap layar Instagram @stadion.banten

KABAR BANTEN – Pemberian nama bangunan atau gedung hingga stadion maupun jalan, ternyata tak bisa sembarangan karena telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Bukan hanya UU Nomor 24 Tahun 2009 tersebut, namun untuk menamai sebuah bangunan atau gedung seperti stadion atau pun jalan harus memerhatikan PP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Dihimpun kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kedua aturan tersebut, berikut penjelasannya yang perlu hati-hati bagi pemerintah, termasuk pemerintah daerah dan instansi lainya dalam memberi nama stadion maupun jalan.

Baca Juga: Stadion Banten Dinamakan Banten International Stadium, Begini Penjelasan Gubernur

Berdasarkan Uundang-undang (UU), yakni UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dijealskan dalam Bab 3 Pasal 36 Ayat (1) yang menegaskan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.

Kemudian pada ayat (3) disebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan.

Bukan hanya itu, namun juga untuk merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Begitu juga dalam PP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. PP tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan diundangkan pada 7 Januari 2021.

Dalam PP ini dijelaskan soal unsur tupabumi yang terdiri atas unsur alami dan unsur buatan. Untuk unsur alami meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gunung, gua, lembah.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: big.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x