PPKM Jawa Bali Dilanjutkan, Mal di Daerah Level 2 Boleh Buka, Berikut Sejumlah Penyesuaian

- 18 Oktober 2021, 21:52 WIB
Menko Luhut Binsar Panjaitan saat memberikan keterangan pers perpanjangan PPKM Jawa Bali atau seluruh Indonesia.
Menko Luhut Binsar Panjaitan saat memberikan keterangan pers perpanjangan PPKM Jawa Bali atau seluruh Indonesia. /YouTube Sekretariat Presiden

KABAR BANTEN – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali dan seluruh Indonesia.

PPKM Jawa Bali tersebut dilanjutkan hingga tanggal 1 November 2021. Sementara untuk luar Jawa dan Bali dilanjutkan selama tiga (3) minggu berlaku efektif 19 Oktober hingga 8 November 2021.

Perpanjangan PPKM Jawa Bali dan seluruh Indonesia tersebut diputuskan Pemerintah dalam Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui konferensi video, Senin 18 Oktober 2021 siang.

“Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui, untuk di luar Jawa-Bali diberlakukan 19 Oktober sampai 8 November, dalam 3 minggu, dengan evaluasi tetap dilakukan setiap minggu,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dikutip Kabar Banten dari laman setkab.go.id.

Baca Juga: Hari Baik, Guna, Cara Menghitung Hingga Maknanya Menurut Primbon Jawa

Setelah sebelumnya dilakukan di Jawa-Bali, pemerintah juga menambahkan capaian vaksinasi sebagai kriteria penetapan level PPKM di luar Jawa-Bali.

“(Penetapan level PPKM) berdasarkan level asesmen dari Kementerian Kesehatan, dan ditambah satu faktor terkait dengan kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis pertama kurang dari 40 persen maka levelnya dinaikkan ke satu level,” ujar Airlangga.

Berdasarkan kriteria tersebut, kata Airlangga, maka pada periode kali ini daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 adalah sebanyak 18 kabupaten/kota, Level 2 sebanyak 157 kabupaten/kota, dan Level 3 sebanyak 211 kabupaten/kota.

“Delapan belas kabupaten/kota yang diterapkan Level 1 adalah Sumbawa Barat, Natuna, Minahasa Tenggara, Mahakam Ulu, Lombok Barat, Ternate, Sibolga, Padang Panjang, Metro, Batam, Kepulauan Talaud, Kepulauan Anambas, Karimun, Halmahera Tengah, Gorontalo Utara, Bone Bolango, Bintan, dan Bengkulu Tengah,” ujarnya.

Baca Juga: Bela Mati Indonesia, Taufik Hidayat Sindir Pemerintah, Bintang Emon: Alumni Udah Turun Mah Banyak Hati-hati

Airlangga menyampaikan, asesmen situasi pandemi yang dilakukan secara mingguan juga memperlihatkan perbaikan yang signifikan di luar Jawa-Bali.

“Level asesmen pandemi di luar Jawa-Bali terjadi perbaikan signifikan, di mana kabupaten/kota di level 4 sudah mencapai 0, kemudian level 1 sudah 77 kabupaten/kota,” ujarnya.

Airlangga menambahkan, di level provinsi, per 16 Oktober dari 27 provinsi sudah tidak ada yang di level 4, 1 provinsi di level 3, 23 provinsi di level 2, serta 3 provinsi di level 1 yaitu Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Kepulauan Riau.

Baca Juga: Lebih dari 68 Juta Warga Ngutang Pinjol, Perputaran Uang atau Omzetnya Mencengangkan

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, hingga saat ini situasi pandemi Covid-19 di Indonesia terus terkendali pada tingkat yang rendah. Kasus konfirmasi harian nasional juga terus menunjukkan tren penurunan sejak mencapai puncak pada Juli lalu.

“Saat ini hanya tersisa kurang dari 20 ribu, tepatnya 18 ribu (kasus aktif) secara nasional dan kurang dari tujuh ribu (kasus aktif) di Jawa-Bali, tepatnya tujuh ribuan. [Menurun drastis] dibandingkan lebih dari 570 ribu kasus aktif pada puncak varian Delta pada 15 Juli yang lalu,” ujar Luhut.

Indikator lainnya yang menunjukkan situasi pandemi yang terus membaik adalah semakin menurunnya tingkat kematian akibat COVID-19.

“Pada 17 Oktober kemarin, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Bali mencatat nol kematian. Provinsi lain di Jawa-Bali mencatat kurang dari lima kematian per hari. Angka ini saya kira jauh lebih bagus lagi daripada bulan Juni sebelumnya,” ujar Menko Marves.

Baca Juga: Tes Psikologi: 10 Pertanyaan Sederhana Ini Bisa Ketahui Senyuman Seperti Apa yang Kamu Miliki

Penyesuaian Pembatasan Aktivitas Masyarakat Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, pemerintah kembali melakukan sejumlah penyesuaian pembatasan aktivitas masyarakat di PPKM Jawa Bali periode 19 Oktober hingga 1 November 2021 mendatang.

Adapun penyesuaian tersebut antara lain: Pertama, tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota Level 2.

“Kami mensyaratkan bahwa tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing,” ujar Luhut.

Kedua, kapasitas bioskop untuk kabupaten/kota Level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen. Kemudian, anak-anak diperkenankan untuk masuk Bioskop di daerah Level 1 dan 2.

Selanjutnya, sopir logistik yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

“Akan dilakukan random testing pada sopir logistik. Kita imbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya supaya segera melaporkan diri untuk diperiksa,” ucap Luhut.

Baca Juga: Bendera Merah Putih tak Berkibar Saat Pengalungan Medali Tim Thomas Indonesia, Gegara Ini Penyebabnya

Kemudian, anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di kabupaten/kota Level 2 yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua.

“Uji coba tempat wisata di kabupaten/kota Level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf. Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota Level 2 dan 1,” imbuh Luhut.

Pemerintah akan terus memperluas dan meningkatkan implementasi PeduliLindungi sebagai bagian dari upaya pengendalian Covid-19.

“Hingga saat ini PeduliLindungi telah digunakan lebih dari 102 juta kali di berbagai area publik, dengan rata-rata penggunaan per hari mendekati 3 juta. PeduliLindungi menjadi alat kita untuk menahan peningkatan kasus di tengah pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat,” ujar Luhut.***

Editor: Kasiridho

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah