KABAR BANTEN – Syarat perjalanan udara wilayah Jawa-Bali diubah tak lagi harus PCR, melainkan cukup menggunakan antigen.
Perubahan syarat perjalanan udara wilayah Jawa- Bali yang cukup menggunakan antigen, tak lain kebijakan menggunakan tes PCR H-3 menimbulkan pro kontra di masyarakat dan memicu keberatan dari masyarakat.
Perjalanan udara wilayah Jawa-Bali yang cukup menggunakan antigen disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam rapat evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin, 1 November 2021.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR melainkan cukup antigen,” kata Menko PMK Muhadjir dalam keterangan resminya.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, pemerintah memutuskan untuk mengubah syarat perjalanan udara atau pesawat.
“Tapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan dengan luar Jawa Bali, sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,”ucapnya menambahkan.
Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah berencana membuat aplikasi bernama Proaktif Tracing. Aplikasi ini akan terintegrasi dengan PeduliLindungi.
"Untuk mengantisipasi, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Kemendikbudristek dan Kementerian Agama akan membuat aplikasi Proaktif Tracing," jelas dia.