Syarat Perjalanan Terbaru, Penumpang Mobil Pribadi dan Umum Wajib Tunjukan Hasil Tes RT PCR atau..

- 1 November 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi Syarat perjalanan terbaru.
Ilustrasi Syarat perjalanan terbaru. /Kemenhub

4. Melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat.

Baca Juga: Hati-hati Melintas di KM 69 Tol Tangerang Merak, Mulai 1-8 November 2021 Perjalanan akan Terganggu

Selain itu, dalam SE 90 Tahun 2021 tersebut, terdapat beberapa revisi yang dilakukan pemerintah terkait dokumen wajib bagi pelaku perjalan darat dibandingkan aturan yang dibuat sebelumnya.

Dokumen wajib atau syarat perjalanan terbaru tersebut yakni menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil tes RT PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Ketentuan syarat perjalanan terbaru tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan umum, maupun angkutan penyeberangan.

Baca Juga: Survei SnapCart: Siapa Jawara E-Commerce Indonesia Tahun 2021?

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh minimal 250 KM atau minimal waktu perjalanan 4 jam dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin.

Kartu vaksin tersebut yakni minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Syarat perjalanan terbaru ini berlaku efektif per tanggal 27 Oktober 2021 hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan.

Kemudian, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah