Syarat Perjalanan Terbaru, Penumpang Mobil Pribadi dan Umum Wajib Tunjukan Hasil Tes RT PCR atau..

- 1 November 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi Syarat perjalanan terbaru.
Ilustrasi Syarat perjalanan terbaru. /Kemenhub

Baca Juga: Rezeki dan Hari Keberuntungan Weton Sabtu Pahing Menurut Primbon Jawa

Selain itu, surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Berikutnya, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Demikian syarat perjalanan terbaru berdasarkan SE 90 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kemenhub. ***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah