Untuk Gantikan Hadi Tjahjanto, Proses Ini Harus Dilalui Andika Perkasa, Calon Tunggal Panglima TNI

- 3 November 2021, 16:45 WIB
Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa resmi ditunjuk jadi calon tunggal panglima TNI.
Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa resmi ditunjuk jadi calon tunggal panglima TNI. /

KABAR BANTEN - Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi satu-satunya nama atau calon tunggal Panglima TNI yang tertulis dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R-50/Pres/10/2021 yang diantar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Pimpinan DPR RI.

Surpres yang berisi calon Panglima TNI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa tersebut, juga diterima Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani yang menindaklanjutinya dengan menugaskan Komisi I DPR RI untuk melakukan pembahasan termasuk fit and proper test terhadap calon yang diajukan oleh Presiden tersebut.

Namun sebelum menggantikan Hadi Tjahjanto yang bakal menginjak usai pensiun pada 8 November 2021, inilah proses yang harus dkilalui Andika Perkasa untuk disetujui sebagai calon Panglima TNI.

Baca Juga: Jenderal TNI Andika Perkasa Akan Jadi Panglima TNI Kesembilan di Era Reformasi, Berikut Daftar Lengkapnya

Dalam proses selanjutnya, Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit and proper test calon Panglima TNI Andika Perkasa di dalam Rapat Paripurna, untuk kemudian mendapatkan persetujuan.

 “Pada hari ini, Presiden telah menyampaikan Surat Presiden mengenai usulan Calon Panglima TNI kepada DPR RI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan dikutip dari dpr.go.id.

Puan didampingi  Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel dalam memberikan keterangan pers di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 3 November 2021.

Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI.

DPR RI dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan Presiden, akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang TNI.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x