Kelima, pembatasan masa jabatan kepemimpinan maksimum dua kali sebagaimana diatur dalam Konstitusi dan Ketentun Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku wajib untuk diikuti guna mewujudkan kemaslahatan serta mencegah mafsadah.
Keenam, proses pemilihan dan pengangkatan kepala daerah dapat dilakukan dengan beberapa alternatif metode yang disepakati bersama sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah yang berlaku saat ini dinilai lebih besar mafsadatnya daripada maslahatnya, antara lain: menajamnya konflik horizontal di tengah masyarakat, menyebabkan disharmoni, mengancam integrasi nasional, dan merusak moral akibat maraknya praktek politik uang.
Terpisah, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa Bawaslu siap mengawas pemilu serentak 2024 pada tanggal berapa pun yang disepakati oleh KPU, DPR, dan Pemerintah.
“Apa pun tanggalnya, kapan pun itu, Bawaslu siap. Kami dalam posisi apa pun tanggal yang dipilih oleh pemerintah, KPU (Komisi Penyelenggara Pemilihan Umum), dan Komisi II DPR terkait dengan tanggal Pemilu, kami siap melakukan fungsi pengawasan,” kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu dalam diskusi publik bertema “Membaca Potensi Masalah Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024” di Mambruk Hotel, Anyer, Banten, Kamis 11 Nove,ber 2021, seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan bahwa Bawaslu sudah pernah melalui pemilihan dengan tahapan yang saling beririsan, yakni pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dengan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Saat itu, tutur Fritz, tahapan Pilkada mendahului tahapan Pemilu, dan pada tahun 2024 nanti, yang berbeda hanyalah tahapan Pemilu yang mendahului tahapan Pilkada.***