PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Tidak Ada Penyekatan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022?

- 29 November 2021, 09:23 WIB
Aturan PPKM Level 3 berlaku saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan PPKM Level 3 berlaku saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. /Dok. PMJ News

KABAR BANTEN – Pemerintah telah mengumumkan aturan atau kebijakan selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022 dan akan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

Pada Libur Natal dan Tahun Baru 2022 yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, tidak ada penyekatan selama PPKM Level 3 yang diberlakukan di seluruh Indonesia.

Namun, terdapat pengetatan dan penertiban lalu lintas masyarakat selama PPKM Level 3 diberlakukan pada Libur Natal dan Tahun Baru 2022.   

PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru 2022 tersebut dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan menjaga perekonomian.

Kemudian, ada sejumlah pencegahan kegiatan dengan potensi kerumunan hingga melarang pengambilan cuti akhir tahun.

Baca Juga: Catat! Ini yang Peraturan dan Larangan Pada PPKM Level 3 Jelang Liburan Nataru

Dilansir Kabar Banten dari Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, berikut sejumlah aturan atau kebijakan pemerintah:

Peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru 2022 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Inmendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x