Herry Wirawan Dituntut Kebiri Kimia Selain Hukuman Mati, Minta JPU di Sidang Pemerkosaan Santriwati Bandung

- 11 Januari 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi-Kasus pemerkosaan santriwati di Bandung yang dilakukan guru pesantren Herry Wirawan, dituntut kebiri kimia selain hukuman mati.
Ilustrasi-Kasus pemerkosaan santriwati di Bandung yang dilakukan guru pesantren Herry Wirawan, dituntut kebiri kimia selain hukuman mati. /Pixabay

KABAR BANTEN-Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia harus dihadapi guru pesantren, Herry Wirawan, terdakwa pelaku pemerkosaan santriwatinya dalam sidang di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 11 Januari 2022.

Sidang kasus pemerkosaan santriwati dengan terdakwa guru pesantren Herry Wirawan yang menghebohkan publik pada Desember 2021, sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa pelaku pemerkosaan yang merupakan guru pesantren bernama Herry Wirawan, dituntut dihukum mati dan kebiri kimia hingga denda sampai 500 juta rupiah yang disampaikan Asep N Mulyana selaku JPU di sidang terdakwa pemimpin dari Pondok Pesantren Madani Boarding School tersebut.  

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Anak SD di Pandeglang, 2 dari 3 Tersangka Ditangkap Polisi, Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti

Pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," kata Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, dikutip dari PMJNews.

Bukan hanya tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia, tuntutan lainnya adalah sebesar 500 juta rupiah dengan subsider 1 tahun kurungan. Termasuk, juga penyebaran identitas pelaku dan membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh pelaku predator asusila Herry Wirawan.

Bukan hanya tega memperkosa belasan santriwatinya, Herry Wirawan juga dinilai telah melakukan pemberatan berupa penggunaan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.

“Apa yang dilakukan pelaku memiliki dampak luar biasa di tengah-tengah masyarakat., menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," tegasnya.

Dalam sidang sidang kasus pemerkosaan belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan ya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebelumnya pada 21 Desember 2021, persidangan menghadirkan dua saksi yang memberikan keterangan.

 Baca Juga: Dicekoki Miras, Gadis Berusia 14 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Bos Ibunya

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah