Inilah Pernyataan Lengkap Arteria Dahlan, Kini Ramai Dihujat Masyarakat Sunda, Kalimat Terakhirnya Mengejutkan

- 20 Januari 2022, 14:53 WIB
Aretria Dahlan saat berbicara dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung RI, yang kini ramai hujatan dari masyarakat  Sunda soroti bagian kalimat yang disampaikan dalam raker tersebut.
Aretria Dahlan saat berbicara dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung RI, yang kini ramai hujatan dari masyarakat Sunda soroti bagian kalimat yang disampaikan dalam raker tersebut. /Tangkapan layar Youtube DPR RI

Pertama PDI Perjuangan mengapresiasi...Kejati Jabar, Pak Asep. Pak Asep gak datang pak ya, atas inovasi keberanian menuntut matil, atas tersangka predator anak.  

Saya berikan kepercayaan penuh, karena Jaksa yang memeriksa perkara, tahu fakta hukumnya. Kami juga ingin tegaskan lagi, undang-undang sudah mengatur itu pak, vonis mati itu sudah di MK-kan  dua kali pak. Itu konstitusional pak, bukan inkonstitusional.

Nah kemudian juga, di ICCPR, dunia pak, yang katanya Komnas HAM itu dunia, saya gak atau bahasa Inggris saya bagus gak itu nanti, itu pun juga sudah menganut namanya mati pun diizinkan.

Jadi laksanakan terus, lakukan terus secara hidmat dan mudah-mudahan para pencari keadilan bisa memberikan kepercayaannya kepada Kejaksaan di awal tahun pertama ini.

Berikutnya mengenai, saya bicara filosofi pak. Kejaksaan itu adalah suatu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kejaksaan melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Nah undang-undang sudah kita berikan yang baru pak, yang maunya Jaksa kita kasih semua.

Tapi kami pun juga ingin menuntut Pak Jaksa Agung, agar visinya bisa lebih dihadirkan melalui visi misi yang dikerjakan oleh teman-teman di kejaksaan. Pasal 6, 7, 8a, 9, 30 ABC, 34 AB ini hadiah yang luar biasa Pak, Pak Narta.

Jaksa ini Superman dan Wonder Woman sekarang. Tentunya target dan capaian kinerj nya kita akan harapkan lebih lagi. Saya bicara dulu terkait dengan mutasi promosi, bicara pasal 9 B ini amanat undang-undang, penyusunan dan penetapan kebutuhan.

Pengadaan calon Jaksa, pangkat, jabatan, pengembangan karir, promosi, mutasi, penilaian kinerja, kedisiplinan, dilaksanakan secara terbuka profesional dan transparan. Berdasarkan kualifikasi kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.

Gak bisa lagi ugal-ugalan pak. Dulu ada namanya Bambang Haryanto setahun empat kali, enggak bisa lagi sekarang. Nah kami juga, jangan ada akrobat-akrobat lain pak. Jaksa enggak pakai pembisik Pak Jampid, ada yang namanya Candra.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah